PARIAMAN – Pelaksana Harian (Plh) Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Pariaman, Karto Rahardjo dan sejumlah anggotanya, Selasa (6/4) malam, menggeledah kamar dan blok-blok hunian para narapidana di Lapas Karan Aur, Pariaman.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak Lapas menemukan sejumlah peralatan yang menurut aturan tidak dibenarkan dimiliki oleh para tahanan dan narapidana. Antara lain, 12 unit handphone dan beberapa senjata tajam.
Karto Raharjo menyebutkan bahwa penggeledahan kamar dan blok hunian narapidana, itu dilaksanakan serentak di Indonesia, yaitu dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 57, tahun 2021.
Sesuai arahan Dirjen Pas, kata Karto Raharjo, mereka melaksanakan penggeledahan pada Selasa malam, pukul 20.30 Wib. “Penggeledahan secara rutin sebenarnya juga dilakukan setiap minggu, yaitu sebagai langka deteksi dini keamanan dan ketertiban lapas,” ujarnya.
Terkait temuannya dalam penggeledahan malam itu, Karto Raharjo menyebutkan bahwa barang-barang bukti tersebut telah disita dan dicatat. Kemudian langsung dimusnahkan dan dilaporkan.
Menurut Plh Lapas Klas-B Pariaman, penggeledahan yang dilakukan setiap Minggu adalah sebuah komitmen dalam menciptakan Lapas yang bersih dari HP, pungli dan narkotika. “Kita berharap, Lapas Pariaman sebagai Lapas bertuah, bersih dan humanis,” tukas Karto Raharjo. (darmansyah)