Genius Umar Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2022

PARIAMAN – Walikota Pariaman Genius Umar bersama Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin menyampaikan nota penjelasan Walikota Pariaman terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Rabu (10/8).

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa esensi dari perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan daftar program prioritas serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi OPD yang bersangkutan. Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas daerah/program prioritas/kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasiskan potensi dan sumberdaya yang ada,“ ungkap Walikota Pariaman Genius Umar.

Nota penjelasan ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022 yang menyatakan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD Tahun Anggaran yang selanjutnya disepakati dalam bentuk nota kesepakatan KUAdan PPAS.

“Mendasarkan pada pentahapan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman Tahun 2018 – 2023, APBD perubahan Tahun Anggaran 2022 merupakan tahapan tahun ke-4 dari periodesasi pentahapan RPJMD tersebut. Maka untuk itu dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut, APBD merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan. Program/kegiatan direncanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga anggaran merupakan hasil sinergi Musrenbang Kota Pariaman Tahun 2022, Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan (RKPD-P) Kota Pariaman Tahun 2022, serta prioritas pembangunan pemerintah pusat dan Propinsi Sumatera Barat,“ terangnya.

“Apa yang telah disampaikan pada saat ini hendaknya akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada oleh pihak DPRD dan bisa disetujui bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dengan DPRD kota pariaman sehingga dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan nantinya, “ tutupnya.(agus)