“Oknum-oknum itu sudah berani jual nama anggota dewan dan mengintervensi OPD (organisasi perangkat daerah) untuk mengikuti kehendak mereka,” ujarnya.
Apalagi menurut dia, oknum-oknum ini berada di luar pemerintahan. Program pengadaan alsintan tersebut bernilai Rp3 miliar.
Dia mengatakan sejak menjadi anggota dewan selama tiga periode, baru kali ini intervensi serupa itu terjadi. (401)