PADANG – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pelaku melakukan aksinya Kamis (14/10) sekitar pukul 02.30 WIB di Balai Pemuda Alang Laweh.
“Awalnya pelaku pada malam itu pergi ke Cherrs Bilyar untuk menemui istrinya, karena tidak bertemu, pelaku lalu pergi ke balai pemuda tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setibanya di balai pemuda itu, pelaku tiduran disana dan melihat ada sebuah TV, kemudian muncul ide dari pelaku untuk membawa kabur TV tersebut.
“Pelaku membawa lari TV tersebut dengan cara menariknya dan membawanya ke daerah Koto Baru untuk disembunyikan,” ungkap Kompol Rico Fernanda.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Klewang melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian TV itu, dan mendapatkan identitas serta keberadaan pelaku.
“Kami mengetahui pelaku saat itu sedang berada dirumahnya, dan langsung kesana untuk menangkap pelaku,” tutur Kasat Reskrim Polresta Padang itu.
Ia menambahkan, setalah Tim Klewang berhasil meringkus dan menginterogasinya, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
Dari tangan pelaku, Tim Klewang mengamankan barang bukti berupa satu unit TV merek Sharp Aquos warna hitam.
Sementara saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polrwsta Padang guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mat)