Gubernur 7% dan Manajemen Fiskal Daerah

Pertanyaannya, apakah APBD yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan kabupaten kota se Sumatera Barat mampu memberikan effort yang luar biasa terhadap pertumbuhan ekonomi Sumbar? Apakah APBD tersebut sudah mencerminkan konsep Value for Money? Penulis pernah berdiskusi dengan Walikota Padang Panjang dan Walikota Pariaman mengenai pemborosan yang terjadi dalam pengelolaan APBD, kedua Walikota tersebut menemukan hal yang sama seperti contoh tentang anggran perjalanan dinas yang sudah dianggarakan dalam sekretariat namun kemudian juga dianggarkan dalam kegiatan atau program begitupun juga dengan pembelian alat tulis dan kantor, h ini bisa saja juga terjadi di daerah lain. Pemborosan ini jika luput dari pengawasan kepala daerah selaku yang mempunyai otoritas tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah akan menjadi bom waktu dimana APBD tidak memberikan daya dorong terhadap kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pertumbuhak ekonomi yang berkualitas.

Kapasitas Fiskal Daerah yang Terbatas

Pemerintah daerah saat ini dihadapkan pada tingginya kebutuhan fiskal daerah yang tidak diiringi oleh kapasitas fiskal yang mumpuni sehingga terjadi fiscal gap dalam pengelolaan anggran daerah Hal ini seringkali diakali oleh pemerintah daerah dengan mengekploitasi penerimaan PAD yang secara tidak langsung akan membebani masyarakat dan menjadi salah satu hambatan pertumbuhan ekonomi. Ini, karena pemerintah daerah biasanya akan menerbitkan retribusi dan pajak daerah.