“Jadi jika ada wajib pajak ingin balik nama, kendaraanya seri Solok, kemudian balik nama ke seri Kota Padang. Jika dia urus dalam rentang pemutihan ini bebas beanya,”sebutnya.
Kedua, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB. Artinya, bagi pemilik kendaraan atau wajib pajak yang menunggak pajak, jika akan membayar pajak pada rentang 21 Agustus hingga 30 September akan dibebaskan.
“Untuk ini pemilik kendaraan cukup bayar pokok pajaknya saja. Seandainya menunggak 2 tahun atau lebih, dendanya tidak dihitung lagi. Ini sebenarnya cukup besar manfaatnya. Karena dendanya dikenakan 2 persen dari nilai pokok pajak tiap bulan berlaku kelipatannya,”ungkap Syefdinon.
Ketiga, pembebasan pajak progresif. Pemprov Sumbar memberikan keringanan dengan tidak adanya pajak progresif lagi. Artinya bagi wajib pajak ingin memiliki kendaraan kedua dan ketiga dengan mama yang sama tidak akan dikenakan pajak progresif, nilai pajak akan tetap sama dengan pajak kendaraan yang mengacu speksifikasinya.
Untuk pajak progresif biasanya akan dikenakan pajak 1,65 persen dari pokok pajak untuk kendaraan kedua, kemudian 2,5 persen dari pokok pajak dan 3 persen untuk kendraaan ketiga. Begitu juga dengan untuk kendaraan berikutnya.
Keempat, Bapenda Sumbar bekerjasama dengan PT Jasa Raharja memberikan kebijakan membebaskan denda bagi bea asuransi. Jadi dalam masa pemutihan ini bagi wajib pajak yang membayar pajak juga tidak dikenakan denda asuran Jasa Raharja atau dikenal dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Disisi lain dengan pemutihan pajak tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Sumatera Barat. Bapenda Sumbar ditarget dapat menghimpun pajak kendaraan bermotor sebesar Rp867.217.461.467 pada tahun 2024 ini.
Terhitung Agustus 2024, Bapenda sudah mencapai Rp542 miliar lebih. Artinya hanya tersisa Rp325 miliar. Dengan itu paling tidak dalam 4 bulan tersisa Bapenda Sumbar harus menghimpun Rp85 miliar perbulan hingga Desember 2024.
Sementara untuk BBNKB, Bapenda Sumbar ditarget Rp399 miliar, kini sudah terealisasi Rp250 miliar. “Untuk BBNKB ini mudah-mudahan tercapai karena minat masyarakat membeli kendaraan baru masih tinggi,”ujarnya.
Untuk mengejar target pendapatan pajak tersebut, Pemprov Sumbar melalui Bapenda Sumbar juga akan menyurati wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Selain itu juga akan dilakukan razia kendaraan bermotor yang mati pajak.
“Kita akan sering lakukan razia kendaraan yang mati pajak. Ini intensitasnya akan meningkat 200 persen pada akhir tahun. Paling tidak mencapai 30 kali pada masing-masing wilayah kerja samsat hingga Desember 2024,”ungkapnya.