Gubernur Mahyeldi Kembali Berikan Insentif Pajak Kendaraan untuk Masyarakat

Untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku untuk orang pribadi, badan dan pemerintah kabupaten dan kota. Tempat pembayaran juga tersedia pada semua tingkat layanan.

Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai atau Mall dan Aplikasi SIGNAL.

Sementara untuk pembayaran BBNKB hanya dapat dilakukan dari kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar. “Untuk BBNKB memang hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat, karena ada pemeriksaan lainnya pada kendaraan,”pungkasnya.

Sejak 2022
Program insentif ini juga sudah diberlakunan Pemprov Sumbar pada 2022 dengan program 5 untung. Artinya ada lima keuntungan yang dapat dimanfaatkan masyarakat wajib pajak agar lebih ringan.

Program 5 Untung sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022. Razia tersebut akan dilangsung di beberapa titik dan tempat secara berkelanjutan.

Keringanan yang diberikan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022 diantaranya diskon Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan bebas Pajak Progresif atas Kepemilikan 1 (satu) Keluarga.

Pertama memberikan diskon pajak.Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.

Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo paja, maka akan maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen. Untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.

Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.

“Diskon ini cukup besar, jika ada sekarang mebayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen. Angka ini untuk pajak kendaraan mahal, seperti pajak Rp5 juta, maka dapat diskon Rp500 ribu,”sebutnya mencontohkan.

Keringanan kedua, yakni bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak paja.