Gubernur Mahyeldi Kembali Berikan Insentif Pajak Kendaraan untuk Masyarakat

Jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda. Untuk pajak menunggak diatas tiga tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan.

“Jadi untuk mati pajak diatas tiga tahun, cukup bayar 2 tahun saja, dengan rincian satu tahun pajak tertunggak ditambah satu tahun pajak tahun berjalan,”kata Maswar Dedi menambahkan.

Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) untuk kedu dan seterusnya. Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda adiministraasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumatera Barat.

Keuntungan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

Hasilnya, realisasi PKB dan BBNKB melebihi target. Hal ini tidak terlepas dari perencanaan, dengan memperhatikan keadaan makro ekonomi dan daya beli masyarakat.

Kenaikan realisasi signifikan terjadi di triwulan 4 tahun 2022 yang disebabkan oleh kebijakan 5 Untung dan trend belanja masyarakat yang cenderung naik setiap tahun.

Program ini kemudian dilajutkan dengan program Triple Untung Plus pada 2023. Program ini dimulai periode 2 Maret hingga 2 Mei 2023, atau dua bulan penuh.

Ada banyak kemudahan dalam program Triple Untung+ ini. Di antaranya tiga bebas. Yakni, bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Kemudahan lainnya ada diskon pokok pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen. Keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak. Yaitu, cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.

“Kita berani memutih denda pajak ini akan berdampak dua sisi bagi Pemprov Sumbar. Pertama kita bisa meringankan beban pajak masyarakat, kedua capaian pendapatan juga dapat terpenuhi dengan baik. Karena kesadaran masyarakat membayar pajak menjadi tinggi karena ada pemutihan denda,”pungkas Syefdinon.