Namun, dari petimbangan itu Baznas Pusat tidak memberikan arahan, tapi meminta nama yang dikirim balik untuk dilantik saja.
Melalui surat 25 Mei 2021, Baznas Pusat malah meminta Gubernur Sumbar melantik nama-nama yang sudah dikembalikan ke Gubernur Sumbar. (Saat ini Gubernur Sumbar sudah serah terima dari Irwan Prayitno pada Mahyeldi).
Agar mendapatkan kepastian, akhirnya Gubernur Mahyeldi juga kembali menyurati Baznas Pusat. Intinya meminta pertimbangan untuk melakukan seleksi ulang.
Berdasarkan surat tanggal 8 Juli 2021, permintaan seleksi ulang tersebut dengan dasar, pertama belum ada ketegasan Baznas Pusat dengan kriteria orang yang ditetapkan dengan komitmen di lapangan. Karena 5 nama yang diberikan Baznas Pusat semuanya memiliki profesi yang mengikat.
Kedua, menurut pasal 15 Peraturan Baznas Nomor 1/2019 menegaskan pengurus Baznas Provinsi diangkat paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal surat pertimbangan Baznas Pusat disampaikan pada gubernur.
Ketiga, sebagai lembaga pemerintah non struktural Baznas harus bisa bekerjasama dengan pemerintah. Keempat, Pemprov Sumbar mendukung pimpinan Baznas perlu profesional dan full time bukan part time (paruh waktu).
Kelima, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pemprov Sumbar meminta seleksi pengurus Baznas Sumbar dapat dilakukan seleksi ulang.
“Kita sudah surati, tergantung balasan, jika disetujui, maka kita akan lakukan seleksi ulang. Jika tidak, maka kita lantik yang sudah ada ini,” ujarnya.
Sementara nama-nama yang diserahkan pansel pada Gubernur Sumbar pada Maret 2020 adalah (sesuai rangking) :
- Munandar
- DR. Busrol
- Ir. Firdaus, Msi
- DR. Bukhari
- Maswar
- Syahril
- Adityawarman
- Fajrianti Yusro
- Nurman Agus
- Afrianto Korga
Dari sepuluh nama tersebut, 5 nama yang dikembalikan Baznas Pusat adalah; DR Bukhari ketua Sekolah Tinggi Ilmu Quran (STIPIQ), DR. Busrol berprofesi sebagai dosen di Pesisir Selatan, Ir. Firdaus Ketua PKBI Sumbar, Afrianto Korga aktivis dan Nurman Agus Sekretaris MUI Sumba, termasuk pengurus aktif MPW Muhammadiyah Sumbar.