Padang, – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, optimis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumbsr akan berjalan aman dan sukses. Sejauh ini, pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Hal itu disampaikan Gubernur dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Forkopimda Provinsi Sumbar terkait pemetaan potensi kerawanan pada pelaksanaan PSU Tahun 2024 di Sumbar, yang dilaksanakan di salah hotel di Padang, kemarin.
Menurutnya, rapat kali ini sangat penting untuk mengawal sekaligus mengingatkan mengenai persiapan maupun kesiapan pelaksanaan PSU 2024, baik oleh Pemprov Sumbar, panitia penyelenggara khususnya KPU dan Bawaslu, serta TNI-Polri untuk menyukseskan pemilihan ulang tersebut.
“Untuk tingkat kerawanan di wilayah Sumbar masih terhitung aman. Belum ada yang sangat berat untuk daerah kerawanan yang harus kita prioritaskan,” kata Mahyeldi.
Untuk itu, Gubernur mengajak semua masyarakat Sumbar berkomitmen untuk mengawal rangkaian PSU DPD RI 2024. Ia berharap, pada tanggal 13 Juli 2024 nanti semuanya bisa berjalan lancar dan aman. Untuk itu, perlu persiapan yang matang, mulai dari persiapan logistik sampai perhitungan suara.
“Kita terus koordinasi dengan Forkompida dan semua pihak untuk memastikan langkah-langkah persiapan, sehingga tidak ada kendala saat melakukan pemilihan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen menjelaskan bahwa pihaknya sejauh ini tidak menemukan kendala berarti dalam persiapan pelaksanaan PSU, termasuk di daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Namun demikian, sebagai lembaga yang ada di tingkat provinsi, pihaknya berkewajiban mengordinasikan ini kepada unsur terkait seperti Pemprov, agar ada keterlibatan aktif bersama dalam pelaksanaan PSU.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat pada Sabtu (13/7/2024) mendatang.
KPU Sumbar juga telah menginstruksikan masing-masing KPU di kabupaten/kota agar membentuk dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan melantik kembali terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah dilantik sebelumnya agar bertugas melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. (ys/yk)