PARIAMAN – Dalam mengendalikan penyebaran virus Covid-19, semua kabupaten dan kota di Sumatera Barat sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (perwako), termasuk Pemerintah Provinsi Sumbar dengan Pergubnya. Namun, kenyataan belum menampakkan hasil yang maksimal.
Hal itu dikatakan Gubernur Irwan Prayitno, Rabu (7/10) di Balairung Walikota Pariaman tentang sosialisasi Perda 06 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19di Sumbar.
Di sebutkan, Irwan Prayitno, Perda ini lebih tegas dibandingkan Perbup, Perwako ataupun Pergub yang pernah dikeluarkan. Karena sanksi yang diberikan adalah pidana.
Masyarakat diminta untuk memakai masker jika keluar rumah, menjaga jarak di tempat keramaian dan sering mencuci tangan. “Hal inilah salah satunya yang bisa memutus rantai penyebaran virus Covid-19”, ucapnya.
Sementara itu, masih banyak masyarakat yang belum percaya adanya virus ini. Hal ini dibuktikan di masyarakat, banyak yang tidak pakai masker, masih berkerumun di tempat ramai dan jarang cuci tangan. “Kini dengan keluarnya Perda ini, dijadikan sebagai efek jera,” tuturnya.
Gubernur menyebutkan, nanti secara serentak dilakukan penegakkan Perda di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar. Bagi masyarakat yang kedapatan berada di luar rumah atau tempat keramaian melanggar aturan, seperti tidak pakai masker, tidak menjaga jarak, maka diberi sanksi pidana.
Gubernur mengungkapkan, Perda AKB ini, Sumbar yang pertama membuatnya. “Hal ini diucapkan Dirjen Kesbangpol Kemedagri,” tukasnya.
Di kesempatan itu, gubernur menyerahkan bantuan masker dan alat-alat lainnya kepada Plt. Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin untuk di teruskan di bagikan kepada masyarakat.
Mardison Mahyuddin melaporkan di wilayahnya tercatat sekitar 260 warganya yang terkonfirmasi virus ini. Pemko Pariaman telah melakukan berbagai upaya, diantaranya melakukan isolasi di sebuah hotel dan isolasi mandiri. (agus)