PADANG – Setelah didemo selama dua hari usai pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pun menyampaikan pernyataan sikap penolakan secara resmi.
Pernyataan penolakan itu disampaikan melalui surat bernomor : 050/1422/Nakertrans/2020, dutandatangani langsung Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Dalam surat itu, Irwan Prayitno menyatakan dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kena oleh Sarikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumatera Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumalera Barat menyampalkan aspirasi dari Sarikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud.
Surat pernyataan yang dibuat pada Kamis (8/10) itu ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).(benk)