PADANG – Gubernur Suamtera Barat Irwan Prayitno menyurati pimpinan perusahaan angkutan umum untuk menghentikan sementara pengoperasian pelayanan angkutan trayek tetap dan tidak tetap.
Surat No 551/385/Dishub-SB/2020 itu ditandatangani gubernur pada 28 Maret 202, perihal penghentian pengoperasian sementara pelayanan trayek AKAP, AKDP, AJAP, AJDP dan pariwisata.
Kabiro Humas Setdaprov Sumbar Jasman Rizal, Senin (30/3) mengatakan, surat tersebut dikeluarkan gubernur sehubungan dengan mewabahnya virus corona (covid-19) di Sumbar.
“Butuh aksi cepat untuk percepatan upaya pencegahan dan penaggulangan covid-19,” katanya.
Penghentian sementara itu berlaku sampai kondisi penularan covid-19 dapat ditanggulangi. (hms sumbar*)