Padang  

Gubernur Surati Presiden Pertimbangkan Menerbitkan Perppu

Irwan Prayitno. (ist)

PADANG – Gubernur Irwan Prayitno menentukan sikap atas tuntutan masyarakat. Irwan menyurati secara resmi Presiden RI Joko Widodo untuk mempertimbangkan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu).

“Benar Gubernur sudah kembali mengeluarkan surat. Kali ini permohonan pada presiden untukmempertimbangkan mengeluarkan Perpu Pencabutan UU Cipta Kerja,”sebut Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman Rizal, Jumat (9/10)

Dikatakannya, pertimbangan gubernur mengeluarkan surat tersebut dikhawatirkan bisa terjadinya pertentangan di antara masyarakat yang dikaitkan dengan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik.

Dalam Surat bernomor 050/1423/Disnakertrans/2020 ini di tandatangani Gubernur Irwan Prayitno tertanggal 8 Oktober 2020, berisikan Penyampaian Aspirasi Aliansi Serikat pekerja/Serikat Buruh Sumatera Barat terhadap UU Cipta Kerja.

Dengan telah disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Sumatera Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap UU tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Sumbar.

“Ini bentuk perhatian Gubernur Irwan Prayitno merespon aspirasi masyarakat,”ujarnya.

Sebelumnya, dengan tanggal yang sama Irwan juga mengeluarkan surat yang disampaikan pada Presiden Joko Widodo. Dalam surat pertama Irwan Prayitno menyampaikan aspirasi buruh di Sumbar yang menolak Undang-undang Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Aspirasi itu disampaikan melalui surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020 tanggal 8 Oktober 2020 yang ditandatangani Irwan

Dalam surat itu Irwan Prayitno menyatakan dengan telah disahkannya UU tentang Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Sarikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumbar.

“Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya Jumat (9/10). (yose)