PADANG – Gubernur Sumatera Barat tidak pernah menyatakan setuju terhadao PHK karyawan PT. Tirta Investama Solok.
Juru Bicara Pemprov Sumbar Jasman, Selasa (8/11) menyatakan, pada Jumat tanggal 4 November 2022, Gubernur Sumbar yang didampingi beberapa pejabat terkait menerima kunjungan PT. Tirta Investama Solok, di ruang tamu Istana Gubernuran
PT. Tirta Investama Solok yang diwakili oleh Institutional Legal and Legal Affairs Director Luqman Fauzi, melaporkan tentang adanya perselisihan pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan.
Luqman Fauzi menyampaikan bahwa perselisihan didasari karena adanya tuntutan karyawan, agar waktu istirahat yang lamanya 1 jam tersebut dianggap sebagai lembur dan harus dibayarkan.
Sementara pihak perusahan, sesuai aturan perusahaan menyatakan, bahwa waktu istirahat tidak termasuk lembur.
Disinilah muncul perselihan antara karyawan dengan perusahaan, karena perusahaan tidak dapat membayarkan waktu istirahat sebagai lembur.
Dalam hal ini, Gubernur menyarankan kepada PT. Tirta Investama Solok, agar dapat berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait di Kabupaten Solok.
Antara lain Pemkab Solok, Niniak Mamak, Cadiak Pandai dan unsur-unsur terkait lainnya.
Karena bagaimanapun, perusahaan ini berdomisili dikabupaten Solok, tentu terlebih dahulu penyelesaian melalui pemkab solok, dan jika dirasa belum dapat diselesaikan baru diteruskan ke pemerintah provinsi.
Selain itu, pertemuan PT. Tirta Investama Solok dengan Gubernur, juga membahas tentang kerjasama rencana terkait masalah lingkungan, masalah program CSR yang akan dikembangkan dan juga tentang rencana investasi yang ada di Sumatera Barat.
Pada saat pertemuan antara Gubernur dengan PT. Tirta Investama Solok, Gubernur tidak ada menerima laporan soal PHK dari PT. Tirta Investama.
Karena tidak ada laporan soal PHK tersebut. Maka sama sekali dalam pertemuan dimaksud, tidak ada dibahas dan dibicarakan soal PHK karyawan.
“Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kami menyatakan bahwa berita yang menyatakan Gubernur Sumbar setuju PHK karyawan adalah tidak benar, karena dalam pertemuan tersebut tidak pernah ada disinggung soal PHK karyawan PT. Tirta Investama Solok (pabrik Aqua Solok),” katanya. (yk)