Padang- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Emma Yohana.
Majelis hakim dalam amar putusannya memutuskan terhadap Gugatan perkara perdata nomor 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Kamis tanggal 12 Desember 2024, mengabulkan eksepsi para tergugat dan para turut tergugat sepanjang mengenai kompetensi absolut pengadilan.
Kedua, majelis sidang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata nomor 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Putusan ketiga dalam putusan perkara tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.488.000.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat lega setelah mendapatkan informasi mengenai gugatan perdata Emma Yohana ditolak hakim. Gugatan tersebut dilayangkan Emma Yohana terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota DPD pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menyampaikan, pihaknya baru mendapatkan informasi terkait putusan terhadap perkara tersebut.
“Alhamdulillah, putusannya dibacakan hari ini (Kamis, 12/12) dan kami sudah mendapat informasinya, sementara Salinan putusan tersebut belum kami terima,” kata Surya. (r)