Gugatan Deni Yolanda dalam Perkara Warisan di Pengadilan Agama Gagal, Ini Penyebabnya

“Waktu itu saya sempat memandang negatif ke pak Dodi, karena dijelek-jelekkan oleh bu Des. Dibilang tanah kuburan masih merah, sudah bahas harta warisan, orang lagi bersedih dia kok bahas duit dan harta saja,” katanya.

“Apalagi jabatan papa waktu itu kan dirut, jadi tentu setelah meninggal otomatis kan kehilangan pimpinan. Nah, papa waktu itu ada saham sekitar 86%, saham papa yang paling besar, itu kan hak warisnya jatuh ke anak-anaknya,” tambahnya.

Menurut Deni, waktu itu saudara perempuannya sempat bertanya terkait selisih 1 persen antara pembagian sahamnya dengan Dodi dan bertanya bagaimana cara dia untuk melebihi saham milik Dodi.

“Saya bilang, uni beli saja saham-saham yang dijual. Akhirnya dia beli saham kakak saya yang satu lagi bernama Def, dia tuna rungu. Ternyata sudah dibeli dengan harga murah, dikasih Rp60 juta sampai Rp100 juta, dikasih mobil dan bulanannya juga dikasih. Harusnya kan dihitung berapa keuntungan, devidennya juga,” ujarnya.

Dikatakannya, semuanya itu berbalik. Kakak yang dibelanya malah membuatnya susah. Sudah tiga tahun belum ada titik jelasnya terkait pembagian tersebut. Malahan kakaknya membuat saham baru atas nama suaminya.

Mengetahui hal itu, dia sempat bingung antara takut melawan saudara, terkait pembagian warisan ini. “Bukan saya tidak menghormati dia, cuma kalau gak sesuai kita berhak protes,” kata dia.

Saat dirinya memperjuangkan haknya, kakak perempuannya, Des, diduga melakukan hal semena-mena‎, seperti menempatkan suaminya ke posisi komisaris perusahaan peninggalan sang ayah.

Menurutnya, itu menyalahi ketentuan. Sebab, sedari awal perusahaan tersebut adalah ‎warisan yang ditujukan ke anak kandung.

“Menurut saya ini sudah kesalahan. Sampai sang suami jadi komisaris. Ada apa ini sebenarnya?. Makanya saya terus memperjuangkan,” ujar dia.

Sementara, salah seorang tergugat, Dody Delvi yang merupakan anak tertua yang masih hidup mengakui adanya gugatan dari adiknya. “Benar adik saya menggugat di Pengadilan Agama. Saat ini sedang proses,” kata Dody.

Dodi menyebutkan gugatan dilayangkan karena adanya ketidakpuasan dari sang adik soal pembagian warisan. “Katanya sahamnya sekarang tinggal 0,1 persen. Saya tidak tahu soal itu, tapi yang jelas dia merasa tidak puas,” jelas Dody.