Menurut Dodi, keputusan adiknya menggugat merupakan hak masing-masing. “Itu hak dia karena merasa pembagiannya tidak adil saja,” katanya.
Deni Yolanda sebagai penggugat, memohon kepada Pengadilan Agama klas IA Padang untuk menetapkan bagian masing-masing dari ahli waris Hj Rosmainar Binti H. Soli berdasarkan ketentuan hukum kewarisan Islam.
Menurut ketentuan hukum Islam, harta warisan harus disegerakan mengenai pemberesannya dan berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana dirubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. (deri)