Hukum  

Gugatan Yohannes Wempi Cs Ditolak, Evi Yandri: Jangan Tunda Lagi Pencairan Dana KONI

Sementara itu, hakim mengabulkan eksepsi tergugat II yakni Gubernur Sumbar dan tergugat III Dispora Sumbar yang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo namun harus melalui BAORI dan PTUN Padang.

Kemudian, gugatan penggugat tidak berdasar hukum dan alasan yang layak karena belum ada tergugat II dan III merugikan penggugat dan belum ada kerugian yang dialami penggugat.

Selain itu gugatan penggugat prematur karena permasalahan Musorprovlub harus diselesaikan prematur.

Dari catatan yang dimiliki media ini, tahun 2022 silam, pemerintah daerah melalui Dispora pada 30 November 2022 silam merespons permohonan penandatanganan NPHD tahap II tahun 2022 KONI Sumbar melalui surat bernomor 426/5587/Dispora-PPO/2022. Surat tersebut menyangkutpautkan gugatan yang dilayangkan Yohanes Wempi Cs terhadap pihak-pihak yang disebut di atas dengan pencairan anggaran KONI Sumbar

Dari sejumlah pertimbangan mereka, di poin ke 9 dalam surat yang ditandatangani Kadispora (saat itu) Dedy Diantolani, mereka memutuskan untuk sementara tidak mengizinkan penggunaan dana KONI hingga adanya keputusan PN Padang atau dicabutnya gugatan. Dan yang teranyar, kini sudah ada putusan yang menyebutkan dalam amar putusan disebutkan jelas PN Padang dinyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. (*)