PADANG – Menggunakan identitas orang lain untuk memilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa dipidana. Termasuk yang bisa dipidana adalah menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
“Sementara untuk tindakan yang dilarang adalah mendokumentasikan surat suara yang sudah dicoblos sebelum dimasukkan ke kotak suara untuk tujuan tertentu,” kata Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Riki Eka Putra, Senin (25/6/2018).
Dikatakan, sanksi pidana dari tindakan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2017.
Riki menyebutkan sesuai dengan pasal 178 huruf (a) dan (b), sanksi menggunakan identitas orang lain untuk memilih bisa diancam pidana kurungan maksimal 72 bulan penjara. Sedangkan untuk sanksi memilih lebih dari satu kali ancaman pidananya lebih berat lagi yaitu maksimal 108 bulan kurungan.
Sementara, untuk mendokumentasikan surat suara yang sudah dicoblos di bilik suara sebelum dimasukkan ke kotak suara, Riki hanya menegaskan larangannya namun yang pasti hal tersebut menurutnya juga bisa diancam sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan.
Untuk itu ia mengimbau masyarakat pemilih di Kota Padang untuk tidak melakukan tindakan tersebut. Dia mengajak, setiap masyarakat yang sudah mendapat undangan memilih form model C6 untuk dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara, Rabu 27 Juni 2018 mendatang. (bambang)