PADANG – PT Semen Padang menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat kurang mampu dengan membangun 12 unit rumah layak huni bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) di Kota Padang.
Menggunakan Semen Padang Bata Interlock atau Sepablock, produk turunan semen yang ramah lingkungan dan ramah gempa, pembangunan rumah ini mencakup wilayah Lubuk Kilangan, Pauh, dan Lubuk Begalung, dengan total dana sebesar Rp718 juta.
Peletakan batu pertama proyek ini dilakukan Direktur Utama PT Semen Padang, Indrieffouny Indra, dan Pj Walikota Padang, Andree Harmadi Algamar, di Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan.
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah staf pimpinan PT Semen Padang, di antaranya, Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan, Iskandar Z Lubis, dan Kepala Unit CSR, Ilham Akbar.
Juga hadir sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang, Camat Lubuk Kilangan, Afrialdi Masbiran, Camat Pauh Titin Masferin, Danramil 04, Kapten Inf Zaimal Candra, dan Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Sosmedya yang diwakili Kanit Intel Iptu Akirman, perwakilan KAN Lubuk Kilangan Asril Azis Rajo Bujang, serta para lurah dari tiga kecamatan.
Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny menyampaikan bahwa pembangunan rumah untuk RTM ini, merupakan sebuah program yang sangat bermakna dalam upaya memerangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini merupakan bagian dari Basinergi Mambangun Nagari (BMN), di mana PT Semen Padang berkomitmen mendukung pembangunan rumah layak huni menggunakan produk Sepablock.
Hak atas rumah layak huni adalah hak mendasar yang diakui sebagai Hak Asasi Manusia. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana setiap warga negara berhak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak.
“Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 yang mengamanatkan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan penyediaan sarana prasarana lingkungan,” ujarya.
Menurut dia, teknologi Sepablock yang digunakan dalam pembangunan rumah ini memungkinkan proses pembangunan lebih cepat dan kokoh.
“Untuk rumah tipe 36, waktu yang dibutuhkan hanya 25 hari, lebih singkat dibandingkan metode konvensional,” jelasnya. (*)