PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menertibkan pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar di Jalan Pemuda, Kelurahan Olo, Padang Barat, Senin (14/3).
“Ada sebanyak enam pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar yang ada di depan Ramayana, semuanya kita ingatkan dan kita juga bantu mereka memindahkan lapak-lapaknya,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Edrian Edwar.
Edrian mengatakan, penertiban ini dilakukan bertujuan untuk menegakkan perda dan perkada yang ada di Padang.
“Tentu sesuai dengan perda dan perkada yang ada di Padang, PKL yang melanggar kita tertibkan, penegakkan Perda ini kita lakukan secara bertahap,” ujar Edrian.
Dikatakan, pihaknya mengimbau kepada pedagang yang sampai saat ini masih menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan, agar segera pindah ke tempat yang tidak melanggar perda.
“Kita akan terus tertibkan pedagang yang melanggar, karena badan jalan dan trotoar itu hak pengguna jalan,” katanya.
Terakhir dia mengatakan, pihaknya tidak ingin nantinya para PKL yang menyalahkan petugas yang sedang melaksanakan penegakkan Perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kami imbau kepada pedagang jangan menggunakan trotoar dan badan jalan, agar segera menertibkan diri. Apabila tidak, kita akan menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.(109)