Selain itu, sebagai model pembelajaran dan meningkatkan ketersediaan sumber belajar digital tentang model pembelajaran daring yang mudah diakses oleh guru sekaligus untuk meningkatkan keunggulan dan kreativitas guru dalam menyusun perangkat pembelajaran.
Dalam surat tersebut diterangkan juga, biaya sebanyak dua ratus ribu rupiah tersebut, bagi guru PNS/PPPK dan Guru Non PNS yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) biaya seminar dibiayai dari dana tunjangan tersebut.
Sedangkan guru Non PNS yang tidak menerima tunjangan, kegiatan seminar dibiayai dari dana yang relevan. (*)