JAKARTA – Bareskrim Polri bersama Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham serta tiga Polda di wilayah Aceh, Riau, dan Bali, berhasil menggagalkan peredaran 428 kilogram sabu-sabu dan 162.932 butir ekstasi, juga menangkap 13 tersangka. Operasi gabungan ini dilakukan selama Juni 2023.
Menanggapi keberhasilan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/7/2023) mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri dalam membongkar jaringan internasional peredaran gelap narkoba tersebut.
“Capaian ini sangat berarti, karena dapat menyelematkan jutaan masyarakat Indonesia dari pengaruh narkoba. Kita tahu, ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu ekstasi tersebut sangat membahayakan masa depan bangsa dan negara,” ujar pria yang akrab disapa Habib Aboe.
Sekjen DPP PKS itu menyebut prestasi ini dapat di capai karena koordinasi yang bagus dari Bareskrim dibawah Komjen Polisi Agus Andrianto. Ia melihat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap kasus besar peredaran narkoba di wilayah Indonesia.
“Apalagi pengungkapan dilakukan bersama dengan tiga Polda yaitu Aceh, Riau dan Bali, terlihat bahwa koordinasi di internal berjalan dengan baik. Dan keberhasilan itu, patut kita apresiasi,” tanbah mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu lagi.
Selain itu, ada koordinasi yang bagus antara Dir. Tipidnarkoba dengan Bea Cukai dan Ditjen PAS. Koordinasi yang bagus seperti ini harus dilanjutkan terus, selain itu koordinasi yang baik seperti ini bisa di contoh oleh instansi yang lain, demikian calon legislatif (Caleg) incumbent PKS dari Dapil Kalimantan Selatan I itu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di tiga wilayah di Indonesia, yakni Aceh, Riau, dan Bali. Sebanyak 13 orang ditangkap dalam pengungkapan kasus itu.
“Barang bukti yang disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi saya sampaikan ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Dia mengatakan operasi pengungkapan itu digelar dalam rentang waktu satu bulan, yakni pada Juni 2023. Ada 13 orang yang sudah ditangkap berkaitan dengan kasus ini.
Operasi digelar serempak di tiga wilayah, masing-masing Aceh, Riau, dan Bali. “Sepuluh tersangka ditangkap di Bali, dua di Aceh, dan satu di Riau,” kata Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Jumat, 30 Juni 2023.
Belasan tersangka itu akan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar. (Ery)