PADANG – Panitia Pengawas Pemilu se-Kota Padang dibekali ilmu pengelolaan administrasi dan kearsipan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Padang.
Anggota Bawaslu Padang Afriszal mengatakan, pembekalan pelatihan ini sangat penting dalam menghadapi Pilkada serentak 2024. Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Padang dan Panwaslu Kecamatan harus siap dalam bidang administrasi dan kearsipan.
“Tata kelola administrasi dan kearsipan yang aktif dan efektif menjadi suatu yang sangat penting. Makanya perlu diberikan peningkatan pemahaman Panwaslu kecamatan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang diterapkan dalam menghadapi Pilkada.,” kata Afriszal usai pembukaan pelatihan dan penguatan kapasitas dalam pengelolaan administrasi dan kearsipan bagi panwaslu kecamatan di salah satu hotel berbintang di Padang, Selasa (6/8).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Padang itu berharap, penafsiran terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada serentak tentunya dapat diketahui dengan baik dan dasar hukum untuk lebih ditingkatkan.
“Pengetahuan dasar administrasi dan kearsipan yang mereka (Panwaslu) harus dikuasai, karena terkait form-form yang ada.Seperti peningkatan atau perubahan terkait form A dan pencegahan, Harapannya saat Pilka Padang nanti, jajaran panwaslu kecamatan dan sekretariatan siap dengan berbagai tantangan di lapangan,” sebutnya.
Lebih jauh Afriszal menyampaikan, pengalaman di Pemilihan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di jajaran panwaslu kecamatan tentunya sudah cukup maksimal. Namun tetap ada evaluasike dapannya,Terutama terkait responsif jajaran pengawas pemilu dan pengawasan melekat dalam setiap tahapan ketika pelaksanaan PSU.
“Seperti adanya logistik yang masih tidak terpantau dengan baik. Lalu, terkait form A dari jajaran Panwaslu kecamatan, terutama jajaran pengawas kelurahan dan desa atau PKD,” ujar Afriszal.
Plh Ketua Bawaslu Padang Rahmat Ramli mengatakan, bahwa Pilkada merupakan kegiatan pemerintah yang sangat penting yang harus terekam dalam arsip dan dokumen dengan baik. Sebab penyelenggaraan pemilu merupakan informasi yang bernilai sejarah yang harus diketahui masyarakat.
Dikatakannya, sebagai upaya penyelematan dan pelestarian arsip maka dokumen pengawasan perlu dilakukan upaya pengelolaan yang baik mulai dari pendataan, penataan, penyimpanan hingga pelestarian.
“Berkas-berkas dalam proses pengadministrasian dan hasil kegiatan selama proses pemilu berlangsung harus diarsipkan Sehingga bisa dijadikan rujukan untuk melihat kembali peristiwa yang pernah dilakukan Panwaslu,” ujarnya.
Rahmat Ramli menambahkan, kerja penyelenggaraan pemilu perlu dipertanggungjawabkan sesuai dengan asas keterbukaan informasi. Untuk itu, penyelenggara pemilu harus bekerja secara profesional jangan sampai urusan pribadi merusak ritme kerja apalagi dalam persoalan administrasi yang menjadi terganggu.
Pembekalan administrasi dan kearsipan tersebut diselenggarakan selama dua hari6 dan 7 Agustus 2024, menghadirkan narasumber berkompeten di bidangnya. 107