LUBUK BASUNG – Sidang perdana kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi melibatkan tiga terdakwa dilakukan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Selasa (25/9). Sidang pembacaan dakwaan tersebut ditunda pada Selasa (1/9).
Hakim Yunindro Fuji Ariyanto, menjelaskan penundaan sidang dilakukan disebabkan Ketua Majelis dalam kondisi sakit.
Adapun ketiga terdakwa yang disidang tersebut adalah Rozi Hendra, Eri Syofiar dan Robby Putra Eriyus.
Sidang digelar secara virtual, yaitu para hHakim, penuntut umum dan penasihat hukum mengikuti sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Basung, sedangkan para terdakwa di ruangan Polres Agam.
Hakim ketua Yunindro Fuji Ariyanto didampingi Rekannya Handika Rahmawan. Sedangkan penuntut umum Yelli Nelvia dan Ela Fitri Casaim dan lainnya.
Pelaksanaan sesi sidang dilakukan dua kali secara terpisah, yaitu sesi pertama dengan nomor perkara 90/Pid.Sus/2020/PN.LBS dengan terdakwa Robby Putra Eriyus, sedangkan sidang kedua dengan nomor register 91/Pid.Sus/2020/PN.LBS terdakwanya Rozi Hendra dan Eri Syofiar.
“Untuk sidang selanjutnya pihak Pengadilan Negeri Lubuk Basung akan terus berusaha menciptakan situasi aman dan terkendali, “katanya.
Pihaknya melibatkan sejumlah personel keamanan di pengadilan negeri, sedangkan keberadaan terdakwa mengikuti sidang di kantor Polres Agam.
Selain itu, pihak pengadilan negeri masih menunggu surat kuasa hukum masing-masing terdakwa, dan disampaikan pada sidang selanjutnya pada Selasa (1/9) mendatang.(mursyidi/khudri)