Hukum  

Hakim Tolak Eksepsi 7 Terdakwa Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar

Padang – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Padang menolak eksepsi atau keberatan dari tujuh terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Sumatera Barat tahun 2021, yang terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur Mahyeldi, Selasa, (22/10).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Akhmad Fazrinoor menegaskan bahwa keberatan terdakwa terkait penghitungan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar tidak beralasan. “Keberatan ini sudah termasuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan selama persidangan,” ujarnya.

Hakim Fazrinoor, yang didampingi oleh hakim anggota Juandra dan Hendri Joni, menegaskan bahwa auditor dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memiliki hak untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Hal ini menjadi salah satu alasan penolakan terhadap eksepsi terdakwa.

Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan terkait pemeriksaan yang dilakukan tanpa pendampingan pengacara juga tidak dapat diterima. “Isu ini seharusnya diupayakan dalam ranah pra peradilan,” kata Fazrinoor, menunjukkan bahwa proses hukum masih dapat berjalan dengan baik.

Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dijadwalkan pada Kamis, 31 Oktober 2024. Hakim menekankan pentingnya mendengarkan keterangan saksi untuk memahami konteks perkara secara lebih mendalam.

“Agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambah Fazrinoor, memberi gambaran jelas mengenai langkah-langkah yang akan diambil di masa mendatang.

Sebelumnya, JPU mendakwa ketujuh terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Dakwaan ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang yang merugikan negara.

Pihak penasehat hukum terdakwa telah menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU, mengklaim bahwa dakwaan tersebut tidak cermat dan tidak beralasan, sehingga seharusnya batal demi hukum. Namun, JPU membantah pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perkara ini mendapat perhatian publik, mengingat nilai kerugian negara yang cukup signifikan dan implikasi hukum bagi para terdakwa. Masyarakat berharap agar proses persidangan berjalan transparan dan akuntabel, demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Majelis hakim berkomitmen untuk memproses perkara ini dengan cermat, menjaga integritas hukum, dan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. (der)