Hukum  

Hakim Vonis 10 Tahun Pejambret Hingga Tewaskan Korban

Ilustrasi. (*)

PADANG – Terdakwa kasus penjambretan yang membuat korbannya meninggal dunia divonis hakim 10 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A, Rabu (21/3).

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya yang telah mengakibatkan korban meninggal dunia, yakni Tasnim Syamsudin.

Sementara yang meringankan, terdakwa dalam menjalani proses persidangan telah menyesali perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat 4 KUHP,” kata ketua majelis Sutedjo saat membacakan amar putusan.

Menyikapi putusan itu, terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Syahrir hanya bisa tertunduk diam setelah mendengar putusan itu.

Sementara itu, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awilda, yakni 13 tahun.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat 4 KUHP. Selanjutnya, hal yang memberatkan hukuman dikatakan, penjambretan yang dilakukan terdakwa menyebabkan korbannya meninggal.

Adapun penjambretan ini terjadi pada 25 September 2017 di depan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, tepatnya jalan Ulak Karang, Kota Padang. (Wahyu)