Hakim Vonis 11 Bulan Pelaku Pembakaran Sepeda Motor Warga Sumpur

Suasana sidang. Ist

Sebelumnya, polisi dalam keterangannya di media menegaskan, akan mencari dalang atau provokator dari tindakan perusakan dengan membakar sepeda motor yang menyebabkan kerugian dan keresahan di tengah masyarakat Sumpur. Oleh karena itu, H. Yohanes yang biasa disapa H. Yos sangat berharap polisi dapat mengungkap dalang peristiwa tersebut serta menindaklanjuti laporan lainnya terkait pencurian dan perusakan saat pembakaran sepeda motor warga terjadi.

“Kami berharap polisi segera mengungkap aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Sebab yang saat ini menjalani hukuman adalah pelaku di lapangan,” katanya.

Ditambahkannya, jika ada masalah sertifikat kepemilikan lahan di Jorong Sudut Nagari Sumpur yang diklaim oleh warga Malalo sebagai miliknya, tentunya dapat diselesaikan secara perdata di pengadilan dan tidak melakukan tindakan anarkis karena bisa berujung pidana, seperti yang terjadi saat ini.

Sepekan sebelumnya, lanjut H. Yos, Pengadilan Negeri Padang Panjang juga telah memutus perkara perdata terkait klaim warga Malalo terhadap tanah warga Sumpur yang telah bersertifikat di Jorong Sudut Nagari Sumpur, dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke berklaard) karena cacat formil.