Hukum  

Hamili Anak Tiri, Tersangka Diamankan Setelah Setahun Buron

Tersangka saat menjalani pemeriksaan. (oky)

SOLOK – S (34), buronan kasus pencabulan terhadap anak tiri hingga korbannya hamil dan melahirkan ditangkap jajaran Reskrim Polres Solok Kota setelah setahun buron.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Depriyanto, Rabu (22/7)mengatakan tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Aro IV Korong Kota Solok pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 22.30 WB.

Iptu Dep menjelaskan, penangkapan terhadap S berawal atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Pelapor dalam kasus tersebut tak lain adalah orangtua korban yang merupakan istri pada Mei 2019 lalu.

Di rumah kontrakan itu tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan bersembunyi dalam spring bed. Atas perbuatannya S dijerat dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun.

Pengakuan S, perbuatan itu dilakukan tanpa sepengetahuan isterinya. Perbuatan dengan anak tirinya itu berlanjut. Hingga akhirnya anak tirinya hamil. (oky)