Hana Hanifah Kembali Penuhi Panggilan Polda Riau, Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Berlanjut

PEKANBARU – Penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021 terus berlanjut.

Terbaru, selebgram Hana Hanifah akhirnya kembali memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa Hana Hanifah telah hadir pada pekan lalu dan menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan dana yang diduga merugikan negara.

Namun, hingga saat ini, penyidik belum menerima pengembalian tersebut.

“Kami masih menunggu pengembalian dana dari yang bersangkutan. Selain itu, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga masih dalam proses,” ujar Ade Kuncoro, Senin (17/3/2025).

Dalam perkembangan terbaru, jumlah dana yang telah dikembalikan dalam kasus ini mencapai Rp19,2 miliar.

Sebanyak 242 pegawai, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli, telah mengembalikan dana yang diduga berasal dari korupsi kepada penyidik.

Dari jumlah tersebut, 176 pegawai telah melunasi seluruh pengembalian, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Polda Riau terus mendalami kasus ini dan menunggu hasil audit BPKP sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)