PADANG – Laporan yang disampaikan oleh Komisi Informasi Sumbar terkait kepatuhan penyerahan laporan layanan informasi publik, dinilai anggota DPRD Sumbar, HM Nurnas sebagai fakta dari pembangkangan peraturan.
HM Nurnas menyebut PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Sumbar harus memahami regulasi terkait keterbukaan informasi publik.
“Ada UU No.14 Tahun 2008, Permendagri 3 Tahun 2017, Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021, PPID dan PPID Pelaksana harus paham itu, mana hak dan mana kewajiban, keridakpatuhan ini jelas melanggar UU dan Permendagri,” tegas HM Nurnas.
HM Nurnas yang memang aktivis transparansi ini juga menyesalkan koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana yang hanya sekedar lepas tanggung jawab saja.
“PPID Utama yaitu Dinas Kominfotik dan PPID Pelaksana di seluruh OPD jangan seperti lampu “togok”, lampu kecil yang ditempel di dinding pada masa lalu, antara ada dan tiada,” kata Nurnas tegas.
“PPID sekarang hanya seperti pelepas tanya saja, ada PPID ? Ada. Tapi apa yang dilakukan? Tidak jelas, koordinasi saja tidak berjalan, ini yang saya lihat sperti lampu togok saja,” sambung Nurnas.
PPID adalah organisasi yang sangat berperan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. PPID ini yang menyediakan informasi publik, menyebarluaskan informasi publik, dan menerima permohonan informasi sampai penyelesaian sengketa.
“Kalau PPID seperti ini juga, siap siap saja Sumbar menjadi provinsi tidak informatif, Gubernur dan Sekda harus serius menyikapi kondisi seperti yang dilaporkan Komisi Informasi,” harap Nurnas.
Dari data yang dirilis Komisi Informasi Sumbar, hanya 4 OPD yang menyerahkan laporan pelayanan informasi publik. Pelaporan ini bagi KI adalah salah satu indikator kepatuhan badan publik dalam menjalankan regulasi KIP. (*)