PADANG PANJANG – Tiga pelaku curanmor ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang, Rabu (17/10) yakni JB (33), ZK (38) ES(26).
Kapolres Padang Panjang menerangkan penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan polisi Polsek Batipuh pada September lalu oleh pelapor Akbar Fadilah yang kehilangan sepeda motor pada saat berburu babi di Batipuh. Kemudian polisi melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
Pada Rabu 17 Oktober 2023 pukul 08.00 Wib, polisi menemukan dan menangkap pelaku JB di rumahnya di Batipuh. Setelah menangkap JB polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya ZK dan ES di daerah Tambangan, Kecamatan X Koto.
Kapolres menambahkan JB merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sudah dua kali keluar masuk penjara.
Menurut keterangan pelaku motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor untuk menguasai dan menjual sepeda motor tersebut serta mendapatkan keuntungan pribadi, dan mayoritas yang menjadi incaran mereka adalah sepeda motor jenis matic. JB mengatakan cuma membutuhkan waktu cuma sekirar 5 detik untik membobol kunci sepeda motor incarannya. Sepeda motor tersebut di jual kisaran harga satu sampai tiga juta rupiah.
Pelaku juga sudah melakukan aksinya sebanyak sebelas TKP seperti Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Tanah datar, yang mana saat menjalankan aksinya pelaku kerap menggunakan kunci leter T.
Dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak delapan sepeda motor matic , kunci leter T. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya. “Untuk pelaku kami menerapkan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutur Kapolres. (jas)