Padang  

Hanya Satu Paslon, Pendaftaran di Dharmasraya Diperpanjang 

Surya Efitrimen

Padang – Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen secara resmi menutup pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada Sumbar tepat pukul 00.00 WIB Jumat 30 Agustus 2024, .

“Alhamdulillah, satu tahapan penting dari Pilkada serentak nasional telah berakhir pada pukul 23.59 WIB, Kamis. Pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Nasional 2024 oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat telah dilaksanakan selama tiga hari, yaitu pada Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024. Jumat dini hari ini resmi kita tutup,” ujar Surya.

Selama dua hari sebelum Kamis, pendaftaran dilakukan dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat dan kantor KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Khusus pada Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon diterima hingga pukul 23.59 WIB.

“Secara umum, penerimaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berlangsung lancar dan tertib. KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 sebagai regulasi tindak lanjut pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang juga merevisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Meski perubahan regulasi ini terjadi dalam waktu singkat, namun KPU dan jajarannya telah mensosialisasikannya kepada partai politik, sehingga tidak terdapat kendala berarti bagi partai politik dalam mengusulkan calon kepala daerahnya di Sumatera Barat khususnya,” terang Surya dalam keterangan pers yang diterima wartawan Jumat dinihari.

Hingga pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB, KPU Provinsi Sumatera Barat menerima dua pasang calon yang diajukan oleh gabungan partai politik. Sementara itu, 19 Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat menerima pendaftaran satu pasangan calon perseorangan dan 53 pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Total calon kepala daerah di Sumatera Barat untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 adalah sebanyak 56 pasangan calon,” ujar Surya.

Namun, hanya ada satu daerah, yaitu Kabupaten Dharmasraya, yang memiliki satu pasangan calon yang mendaftar.

“Khusus untuk Pilkada Dharmasraya, sesuai ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, KPU Kabupaten Dharmasraya akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon selama tiga hari,” jelas Surya.

KPU Kabupaten Dharmasraya akan mensosialisasikan perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan pedoman teknis yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Selanjutnya, seluruh pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk penilaian kesehatan jasmani, rohani, dan penyalahgunaan narkotika di dua rumah sakit yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, yaitu RS Dr. M. Djamil Padang dan RS Universitas Andalas. Pemeriksaan kesehatan ini akan dilaksanakan hingga 2 September 2024.

“Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan melengkapi syarat pencalonan dan syarat calon yang telah disampaikan dan diunggah oleh pasangan calon melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selanjutnya, KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat akan melaksanakan penelitian persyaratan administrasi hingga 4 September mendatang,” ujar Surya.

KPU Provinsi Sumatera Barat dan jajarannya juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait keabsahan persyaratan pasangan calon pada 15-18 September, dan akan melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan tersebut hingga 21 September 2024. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September, diikuti oleh pengundian nomor urut pada Senin, 23 September 2024. (r)