Hari Pertama Perda AKB Berlaku, Tim Opsnal Terpadu Tanah Datar Tindak Tujuh Orang Pelanggar

Batusangka – Hari pertama diterapkannya Perda Provinsi Sumbar No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Tanah Datar, Tim Opsnal Terpadu memberikan sanksi sosial kepada tujuh pengunjung dan pedagang Pasar Balimbing, Kecamatan Rambatan yang melanggar Perda tersebut.

Ketujuh orang pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker itu, terlebih dahulu harus menandatangani surat pernyataan sebelum diberikan sanksi.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Tanah Datar, Elfiardi mengatakan, hingga diterapkannya Perda ini masih banyak warga yang ditemukan belum menerapkan protokol kesehatan, dengan kata lain, menganggap sepele penularan corona. Padahal pemerintah pusat hingga kabupaten kota sudah berjibaku mengatasi persoalan penyebaran virus itu.

“Kenyataannya, masih dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker. Dengan kondisi ini, perlu dilakukan edukasi terus menerus kepada masyarakat tentang AKB sesuai protokol kesehatan,” ujarnya.

Dalam razia perdana yang digelar pada Sabtu (10/10) di Pasar Balimbing sejak pukul 08.00 sampai 12.30 itu, tim menurunkan petugas dari Satpol PP, Kodim, Polres, Dishub, Polisi Militer, dan dari Kejari Tanah Datar. Serta dibantu anggota DPRD Tanah Datar, Sub Gugus Tugas Covid Nagari Balimbing, Babinkamtibmas, Babinsa dan Satlinmas.

“Jadi operasi ini memang ditujukan bagi pengunjung dan pedagang di pasar. Nantinya, secara bergiliran kita akan gelar operasi ke wilayah lain,” sebut Elfiardi.

Selama operasi digelar di Pasar Balimbing, ditemukan tujuh orang pedagang dan pengunjung tidak memakai masker. “Sesuai Perda No. 6 Tahun 2020, sanksi diberikan berupa kerja sosial. Sebelum didata dan diberikan sanksi, pelanggar dipasangkan terlebih dahulu masker. Sebelum menjalankan sanksi, pelanggar menandatangani dokumen bukti pelanggaran dan surat pernyataan kesediaan menjalankan sanksi,” sebut Elfiardi. (522)