PADANG – Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Barat bersama Tim Pagari turun melakukan upaya mitigasi dan mengedukasi masyarakat terkait kemunculan satwa liar harimau di halaman Masjid Alisma Alius di Solok, Kamis (30/5) dini hari.
Kepala Balai KSDA Sumbar, Lugi Hartanto menjelaskan, laporan kemunculan harimau di pemukiman warga diterima sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Tim langsung bergerak melakukan upaya penggiringan satwa ke habitat aslinya yang berbatasan dengan kawasan hutan.
“Hal ini dilakukan agar masyarakat tenang dan tidak terdapat korban jiwa baik dari pihak manusia maupun satwa,” ujar Lugi.
Tim berkoordinasi dengan Polsek Gunung Talang, Polres, Bhabinsa, dan Pemerintahan Nagari setempat untuk membantu penggiringan. Hingga tadi malam, tim gabungan masih melakukan penghaluan bersama.
Meski belum ditemukan, Lugi mengatakan dari rekaman CCTV dapat dianalisis arah pergerakan harimau tersebut. Sehingga tim terus mengantisipasi dengan membunyikan meriam karbit agar satwa tidak mendekati pemukiman warga.
“Tim juga mengedukasi masyarakat agar tetap waspada dalam beraktivitas,” imbuhnya.
Upaya mitigasi ini dilakukan untuk mencegah konflik antara manusia dan satwa liar yang dapat membahayakan keduanya. Pihaknya berharap masyarakat dapat tetap tenang dan waspada hingga situasi benar-benar aman.
BBKSDA menduga alasan harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) keluar dari habitatnya dan masuk ke halaman masjid di Kabupaten Solok karena habitatnya diganggu aktivitas manusia.
“Harimau yang keluar dari habitatnya itu disebabkan karena adanya aktivitas beberapa orang, tetapi bukan masyarakat sekitar yang masuk dalam habitat tersebut untuk melakukan pemikatan burung,” katanya.
Ia juga menjelaskan alasan lain yang menyebabkan harimau itu bisa masuk ke pekarangan masjid lantaran area di sekitar masjid merupakan hutan konservasi dan hutan lindung.
“Karena lingkungan masjid tersebut dikelilingi oleh hutan konservasi dan hutan lindung,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penangkapan, melukai atau bahkan membunuh satwa yang dilindungi.
Karena bagi yang melakukan hal tersebut akan mendapat sanksi berdasarkan pasal 40 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE). (mat)