Sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak Renti Marningsih (46) hingga tewas pada Sabtu dini hari, 3 Agustus.
Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, ia nekat mengemudikan mobil Toyota Raize biru.
Kecelakaan terjadi di Jalan Tuanku Tambusai sekitar pukul 05.45 WIB, saat korban sedang mengendarai sepeda motor.
Kini, Marisa dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)