LUBUK SIKAPING – Kasus peredaran 104 kilogram ganja yang digagalkan Polres Pasaman terus dikembangkan. Dua orang tersangka sebagai kurir ternyata bakal menerima upah Rp20 juta bila ganja-ganja ini berhasil diselundupkan dari Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara ke daerah di Sumatera Barat.
“Iya, kalau berhasil upah kami Rp20 juta. Ini kami bagi dua,” kata kedua pelaku RTF (21) warga Pasar Pagi Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan MF(20) warga Koto Malintang Kecamatan Baso Kabupaten Agam pada awak media, Selasa (25/8).
Tidak itu saja, RTF dan MF ternyata juga pernah melakukan aksi serupa dan berhasil lolos sebelumnya.
“Dulu pernah lolos (berhasil menjemput dan mengantarkan) ganja. Ini yang kedua kalinya,” lanjut para tersangka ini.
Tidak itu saja, kedua tersangka ini juga paham betul tentang kualitas ganja. “Kalau ganja Madina (Mandailing Natal) kurang bagus pak, beda dengan ganja dari Aceh, kualitasnya lebih bagus. Harum dan super. Kalau Madina punya, banyak batang dari pada daun,” kata kedua tersangka.
Keduanya mengaku, mereka tertarik menjadi kurir lantaran upahnya yang cukup besar. Dalam melakoni proses kurir ini, mereka mengaku hanya berkomunikasi melalui telpon genggam. Apakah itu tempat penjemputan maupun tempat pengantaran.
Di sisi lain, dalam proses hukumnya, Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Zulfahmi, dan Ketua PN Lubuk Sikaping Cut Karnelia mengaku, bakal menjerat para pelaku peredaran narkoba dengan hukuman semaksimal mungkin. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, mengingat Pasaman merupakan jalur perlintasan masuknya narkoba dari Sumatera Utara.
Sebelumnya, aksi kedua pelaku ini berhasil digagalkan karena kendaraan yang mereka gunakan dalam membawa narkoba terlibat kecelakaan di wilayah hukum Polres Pasaman. Mulanya polisi curiga, karena mobil yang kecelakaan ditinggal begitu saja tanpa ada orang. Setelah dilakukan pengintaian, baru keduanya berhasil diciduk saat hendak meninggalkan lokasi kejadian. (can)