JAKARTA – Beredar kabar hoax di media sosial yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Kabar itu menyebutkan, Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 memiliki hak untuk menarik Rp 21 juta dari Badan Penvelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menarik dana ini: https://mobv.info/-bpjs.
BPJS Kesehatan melalui situs resminya memastikan itu hoax. BPJS Kesehatan tidak pernah sekalipun mengeluarkan kebijakan itu.
Link itu merupakan bentuk penipuan baru. BPJS Kesehatan baik pusat maupun cabang Padang tidak pernah menyelenggrakan program tersebut. Mohon bantuannya untuk disampaikan juga penipuan ini ke saudara, keluarga, tetangga, rekan sekerja dan semua orang agar masyarakat lebih hati-hati dan mawas diri. (yuke)