PADANG – Warga Kota Padang sudah heboh dengan Surat Edaran Dinas Pedidikan Kota Padang No.421.1/456/DikbudDikdas.03/2022 merujuk pada instruksi Wali Kota tanggal 7 Februari 2022 yang mewajibkan siswa SD di Padang untuk tetap vaksin.
Bila tak vaksin, anak tak bisa belajar Tatap Muka di sekolah.
Beranjak dari persoalan itu DPRD Kota Padang segera memanggil Wali Kota Padang dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang atas kebijakan baru mewajibkan siswa SD vaksin.
Salah seorang orangtua siswa SD di Padang, Dewi Fadila Ningsih kepada Singgalang di Padang, Selasa (18/2) mengatakan, aturan yang diterapkan Pemko Padang berubah-berubah.
Pada awalnya, Dinas Pendidikan Kota Padang tak memaksa para siswa SD untuk vaksin. Lalu, tak vaksinnya siswa tidak pula dikaitkan dengan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“Kebijakan Pemko Padang ini berubah-berubah, sekarang Dinas Pendidikan Kota Padang memaksakan siswa untuk vaksin. Tak hanya itu, juga dikaitan dengan tak boleh belajar Tatap Muka bagi siswa SD tak vaksin,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian besar orangtua siswa tak setuju anaknya divaksin. Jadi, tak seharusnya Walikota Padang memaksakan siswa SD untuk divaksin.
Bila dikaitkan dengan tak boleh belajar tatap muka terhadap siswa belum divaksin, artinya sama dengan mengkebiri hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilzal Aye mengatakan, bakal segera memanggil Walikota Padang dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang mempertanyakan dan meminta klarifikasi surat edaran yang mewajibkan siswa SD untuk vaksin.
Lalu, dia jua mempertanyakan pada poin 2 surat edaran tersebut yang menyebutkan bagi siswa yang belum/tidak vaksin melaksanakan pembelajaran secara mandiri dirumah dan dibimbing oleh orangtua.
Artinya, anak tak boleh belajar disekolah dan lalu pembelajaran mandirinya seperti apa. Konsepnya harus jelas, dan membuat binggung masyarakat.
Dia meminta kepada walikota dan Dinas Pendidikan Kota Padang, jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemko Padang merugikan warga kota.