Heboh Surat Edaran, DPRD Padang Akan Panggil Wali Kota

Di samping itu, juga harus diperhatikan aturan yang lebih tinggi seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menekankan tak adanya pemaksaan vaksin terhadap siswa SD dan juga tidak ada dikaitkan dengan Proses Belajar. Jangan sampai aturan yang dibuat Pemko Padang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Pada tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan, keluarnya surat edaran tersebut karena mulai ditemukannya beberapa siswa SD di Kota Padang yang tak vaksin kena virus covid-19 Omicron.

Guna mengantisipasi tak meluas, maka diwajibkan vaksin buat siswa SD saat ini. Apalagi pelaksanaan vaksin siswa SD sebelumnya baru mencapai 20 persen.

Sementara itu, target yang harus dipenuhi sebanyak 82 persen siswa SD divaksin.

Ditambahkannya, waktu yang diberikan hanya 12 hari untuk tercapainya vaksin untuk siswa SD tersebut supaya tercapai 82 persen.(103)