Anggota DPR RI, Hj. Lisda Hendrajoni mengemukakan, Program Keluarga Harapan (PKH) mesti tepat sasaran dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan dan pangan.
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada masyarakat penerima manfaat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Sebagai program bantuan sosial bersyarat, maka PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.
Sementara Kadis Sosial Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Zulfian Aprianto menyebutkan, melalui PKH, penerima manfaat didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dan kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan pendampingan termasuk akses progam perlindungan sosial lainnya.
Ia berharap agar bantuan tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Saya berharap masyarakat Penerima Manfaat Bantuan PKH benar menggunakan dana itu sesuai ketentuan yang ada,” pintanya. (son)