PADANG ARO-Berselang tiga hari pasca kecelakaan yang menelan korban jiwa seorang guru di Jorong Sapan Sari Nagari Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan (Sumbar), kejadian serupa kembali terjadi Senin (26/8) di jalan umum Sungai Aro Aie Tajun Kecamatan KPGD. Lakalantas tersebut menewaskan Ikrar Wahyu Saputra (18), warga Jorong Sri Cengkareng Nagari Pasir Talang Barat, Sei Pagu.
Hilang Kendali, Pengendara Roda Dua di Solsel Tewas Masuk Parit
Mendapatkan informasi tersebut Kasat Lantas Polres Solok Selatan, Iptu Mardianto dibantu Kanit Lakalantas Polres Solok Selatan, Brau Fitrianto, Brigadir Jal Priadoni bersama anggota lainya langsung turun kelokasi.
“Lakalantas kali ini kembali memakan korban jiwa,” kata Iptu Mardianto.
Dijelaskannya, peristiwa naas itu terjadi sekira pukul 15.30 WIB. Sepeda Motor Honda Revo Tanpa No Pol yang dikendarai oleh Ikrar Wahyu Saputra (18) berboncengan dengan Reno (16) warga Jorong Lasuang Batu, Nagari Kapau Alam Pauh Duo.
Pengendara yang datang dari arah Muara Labuh menuju Pakan Raba’a hilang kendali ( off kontrol ) dan masuk parit yang berada di pinggir jalan sebelah kiri dari Muara Labuh. Korban Ikrar mengalami cedera berat di kepala dan akhirnya meninggal dunia, sedangkan Reno mengalami luka robek di tangan kanan, luka lecet di kening, ibu jari kaki kanan dan dibawa ke RSUD Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto, membenarkan kasus lakalantas yang hampir setiap hari terjadi di Wilayah Hukum Polres Solok Selatan dan mengakibatkan korban jiwa.
Padahal pihak Lantas Polres Solok Selatan, sudah sering melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas disetiap sekolah sekolah, bahkan sudah ada siswa yang meraih prestasi di bidang keselamatan di jalan raya.
“Sangat disesalkan karena kurangnya peran orang tua dalam memberikan himbauan pengertian dan aturan kepada anaknya.
Menurutnya, saat ini mayoritas pengguna kendaraan roda dua anak anak sekolah. Mereka kebanyakan belum mengantongi SIM.
Kapolres Solok Selatan menghimbau dan berharap ke depan semua lapisan masyarakat, tokoh pemuda, pemangku adat, dapat mengingatkan anak dan kemenakannya untuk bisa mematuhi aturan penggunaan kendaraan. Jika belum memiliki surat menyurat seperti SIM jangan biarkan anak anaknya untuk mengendarai kendaraan. (204)