PULAU PUNJUNG – Oknum anggota DPRD Dharmasraya, berinisial BAS diketahui mangkir dari tugasnya sebanyak enam kali berturut-turut selaku legislator. BAS menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) lantaran diduga terlibat kasus penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa AR alias Dani Kumara yang dihajar massa di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, yang terjadi pada Minggu (21/6) lalu.
“BAS salah seorang anggota fraksi Kebangsaan Sejahtera yang tercatat sudah mangkir mengikuti sidang paripurna DPRD sebanyak enam kali, ” ungkap Ketua Badan Kehormatan DPRD setempat, Ampera Dt Labuan Basa, Selasa (1/9).
Katanya, sesuai kode etik lembaga DPRD, kelalaian yang bersangkutan sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran dan bisa diberi sanksi teguran hingga pemberhentian dari jabatannya sebagai anggota DPRD.
Meski demikian, prosesnya harus dilaksanakan secara berjenjang karena juga melibatkan unsur kepengurusan partai politik yang mengusungnya.
“Dalam permasalahan ini pihak Badan Kehormatan hanya bisa menegur baik secara lisan maupun tertulis karena hingga saat ini tidak ada penjelasan resmi dari yang bersangkutan atau dari partai pengusungnya terkait alasan mangkirnya yang bersangkutan dalam mengikuti agenda persidangan, ” terangnya.
Ampera Dt Labuan Basa menjelaskan, unsur BK didampingi unsur pimpinan lembaga akan melakukan kunjungan ke kediaman yang bersangkutan guna mengumpulkan informasi terkait alasan ketidakhadirannya. Kemudian hasil tinjauan lapangan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Dharmasraya untuk kemudian dibahas bersama.