Disinggung tentang adanya dugaan alasan BAS mangkir karena melarikan diri dari jerat hukum yang menimpanya, Ampera menjelaskan, jika menyangkut masalah pidana maka hak keanggotaan yang bersangkutan bisa dicabut jika sudah ada putusan hukum berkekuatan tetap atau inkracht.
“Kecuali ada pendapat lain dari unsur pengurus partai pengusung dan mengusulkan pemberhentian serta penggantian anggota dewan dari partainya,” pungkasnya
Terpisah, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Dharmasraya, Karjo membenarkan pihaknya telah menerima laporan secara lisan terkait oknum DPRD yang mangkir dan tidak hadir pada sidang paripurna DPRD Dharmasraya sebanyak enam kali berturut-turut.
“Secara lisan, laporan ketua fraksi sudah saya terima, dan saya juga meminta laporan secara tertulis. Namun ketua fraksi menyampaikan pihaknya menunggu hasil dari Badan Kehormatan,” terang Karjo.
Disinggung adanya masalah pidana yang disangkakan kepada kader partainya, ia mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas terkait hal tersebut. Namun pihak internal partainya bersama unsur pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Sumatera Barat sudah membahas intensif persoalan itu.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku serta hak dan kewajiban yang bersangkutan selaku kader partai. Secara internal tidak ada aturan yang dilanggar namun jika itu menyangkut persoalan pribadi diluar mekanisme partai maka kami tetap harus menunggu putusan final dari proses hukum yang disangkakan tersebut,” tegasnya
Karjo menjelaskan, setelah adanya laporan tertulis dari pihak DPRD, pihaknya akan mempertanyakan hal ini kepada pihak kepolisian dan melaporkan hasilnya ke pimpinan DPW PKB Sumbar.
“Terkait meknisme partai, kalau memang laporan telah masuk dan adanya dugaan pelanggaran maka akan diproses dan pimpinan DPW PKB Sumbar akan menurunkan tim untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya. (roni)