PADANG – Hingga Juli di 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menangkap dua orang buron di wilayah hukumnya.
Hal itu disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Sumbar, Yusron saat peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) 2022, Jumat (22/7) di Kantor Kejati Sumbar.
Ia menyebutkan, satu orang buron yang berhasil ditangkap adalah DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, kemudian DPO Kejari Bukittinggi.
Dia menjelaskan, untuk DPO terpidana Kejari Kepulauan Mentawai atas nama Agustinus Tri, yang ditangkap oleh tim tabur Kejati Sumbar dan Kejari Mentawai di kediaman terpidana di Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat, 4 Maret sekitar pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, untuk DPO Kejari Bukittinggi dengan inisial DK (43 tahun) sudah buron selama dua tahun. Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemko Bukittinggi berhasilnya ditangkap di Jakarta.
Diketahui, tersangka DK terjerat kasus dugaan korupsi itu terjadi di tahun anggaran 2012 Pemko Bukittinggi, dengan nilai sekitar Rp.200 juta.
Tersangka DK berhasil ditangkap oleh,
tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI. Tersangka DK yang menjadi buronan sejak 2020. Ditangkap di kawasan Gambir, DKI Jakarta, pada Jumat (15/7), kemudian diterbangkan ke Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) via Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Sabtu sekitar pukul 18.35 WIB.
Selain itu, kata Yusron, Kejati Sumbar juga melaksanakan leason officer pada posko perwakilan Kejati Sumbar di Pelabuhan Muaro Padang dan Teluk Bayur secara berkala.
“Pengawasan barang cetak dan aktivitas terhadap kegiatan PT. Pos Indonesia ini mencegah masuk keluarnya barang yang dilarang Undang-undang,” katanya.
Selain itu untuk surat perintah tugas (sprintug) masuk sebanyak 6 laporan. Sementara untuk bidang penerangan hukum (penkum) ada sebanyak 13 kegiatan jaksa menyapa, penkum sebanyak 17, penyuluhan hukum 12, dan jaksa masuk sekolah sebanyak 59 kegiatan. (Wahyu)