PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau terus menjadi teka-teki.
Meski telah bergulir sejak lama, hingga kini belum ada kejelasan mengenai siapa pihak yang akan bertanggung jawab secara hukum.
Pergantian Kapolda Riau pun belum membawa titik terang dalam penyelesaian kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.
Dugaan penyalahgunaan anggaran mencuat setelah ditemukan indikasi perjalanan dinas yang sebenarnya tidak dilakukan, namun anggarannya tetap dicairkan.
Terbaru, artis sekaligus selebgram, Hana Hanifah, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Riau.
Pemeriksaan Hana Hanifah dilakukan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebagai bagian dari penyelidikan kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau untuk periode tahun 2020-2021.
“Yang bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik pekan lalu dan menyatakan niatnya untuk mengembalikan dana yang diduga merugikan negara. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum diterima oleh penyidik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa, 18 Maret 2025.
Selain pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik Polda Riau juga masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan besaran kerugian negara dalam kasus ini.
Hingga saat ini, pengembalian dana dalam kasus tersebut telah mencapai Rp19,2 miliar.
“Yang jelas, kami masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambah Kombes Ade.
Sejauh ini, sebanyak 242 pegawai yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli di Sekretariat DPRD Riau telah mengembalikan dana yang diduga berasal dari korupsi tersebut.
Dari jumlah itu, 176 pegawai telah melunasi seluruh pengembalian dana, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Namun, meski jumlah dana yang dikembalikan cukup besar dan banyak pihak telah mengakui keterlibatan mereka dengan cara mengembalikan uang, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.(*)