PADANG – Hingga Selasa (28/7), Satlantas Polresta Padang telah mengeluarkan sebanyak 714 berkas tilang terhadap pengendara yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas.
Surat tilang tersebut dikeluarkan saat digelarnya Operasi Patuh Singgalang 2020 yang dilakukan di sejumlah wilayah di Padang.
“Hingga saat ini sebanyak 76 kendaraan telah ditahan karena saat kedapatan melanggar para pengendara tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendraan,” kata Kasat Lantas Polresta Padang AKP Sukur Hendri Saputra, Selasa (28/7) sore.
Tak hanya itu, petugas dilapangan juga menahan sebanyak 339 Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK) dan 299 Surat Izin Mengemudi (SIM).
Operasi Patuh Singgalang di Padang yang digelar sejak 23 Juli 2020 memprioritaskan terhadap pemeriksaan kelengkapan pengendara dan juga berkendara melanggar aturan.
“Ada 9 prioritas utama yaitu sebanyak 247 pengendara kedapatan berkendara tanpa helm, 3 pengendara didapati berkendara berbonceng 3 dan sebanyak 18 kendraan kedapatan menggunakan knalpot racing serta 8 orang berkendara tanpa memakai sabuk pengaman,” katanya.
Selain itu petugas juga mendapati sebanyak 122 pengendara berupaya melawan arus, 1 orang berkendara sambil menggunakan HP. Tak hanya itu sebanyak 6 kendaraan kedapatan kelebihan muatan serta sebanyak 309 pengendara ditilang akibat kelalaian lainnya.
“Operasi Patuh Singgalang 2020 akan terus digelar hingga 5 Agustus. Kepada pengendara kita menghimbau agar jangan lalai saat berkendara dan tetap berkendara melengkapi surat – surat kendraan bermotor. Utamakan keselamat dan kenyamanan berkendara,” ujarnya.(mat)