Hj. Nevi Zuairina Memberi Masukan pada Raker Komisi VI dengan Kementerian Koperasi dan UMKM

 

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Hj. Nevi Zuairina, menyampaikan berbagai ulasan pada Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Koperasi dan UMKM pada Rabu, 11 September 2024.

Dalam rapat yang membahas penyesuaian RKA-KL 2025, Hj. Nevi menyoroti beberapa isu krusial terkait pengembangan koperasi dan UMKM, terutama di tengah penurunan anggaran yang signifikan.

Pada kesempatan tersebut, Politisi PKS ini menyoroti penurunan alokasi anggaran Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2025 yang mencapai Rp 937 miliar, turun sebesar 37,44% dari pagu awal.

“Dengan penurunan anggaran yang cukup besar ini, kita harus memastikan bahwa program-program strategis, terutama dalam memberdayakan koperasi dan UMKM, tetap dapat berjalan dengan maksimal. Kementerian Koperasi perlu mengarahkan fokus pada program-program yang berdampak luas dan langsung kepada masyarakat,” urainya.

Lebih lanjut, legislator asal Sumatera Barat II ini menyoroti kasus-kasus penipuan koperasi yang merugikan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data dari PPATK, ada belasan koperasi bodong dengan perputaran dana mencapai triliunan rupiah yang merugikan ribuan anggota koperasi.

“Penipuan berkedok koperasi ini adalah masalah serius yang harus diantisipasi dengan lebih tegas. Saya ingin mendengar langkah konkret dari Kementerian Koperasi terkait pencegahan kasus-kasus semacam ini, serta upaya untuk memberikan perlindungan bagi anggota koperasi yang menjadi korban,” tegasnya.

Aktivis Perempuan PKS ini juga menekankan pentingnya digitalisasi UMKM sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing pelaku usaha kecil dan menengah.

“Digitalisasi bukan hanya soal pemasaran, tetapi juga dapat mempermudah pelaku UMKM dalam mengelola keuangan dan produksi. Kemendag dan Kementerian Koperasi harus mampu berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan stakeholder lain untuk mempercepat transformasi digital ini, terutama melalui program yang mengoptimalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat,” ungkapnya.

Di akhir sesi, Hj. Nevi memberikan apresiasi kepada Kementerian Koperasi dan UMKM yang selama ini telah mendorong pertumbuhan koperasi di Indonesia, namun ia juga menekankan perlunya revisi Undang-Undang Koperasi yang sudah lama tidak diperbarui.

“UU Koperasi kita saat ini sudah usang dan tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi global yang semakin kompleks. Saatnya koperasi di Indonesia tampil lebih kuat untuk menjawab tantangan ekonomi nasional dan internasional,” pungkasnya.