SIMPANG AMPEK -Seorang pria berusia 34 tahun dengan inisial AM diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas dan Polsek Kinali Polres Pasaman Barat atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian sepeda motor.
Penangkapan pelaku dilakukan di Simpang Pasar Durian Kilangan Jorong Langgam, Nagari Kinali Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kapolsek Sungai Beremas, AKP Efriadi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima Polsek Sungai Beremas Polres Pasaman Barat pada tanggal 30 Januari 2024 terkait dugaan pencurian sepeda motor milik korban bernama Nurhayati.
“Dari keterangan korban (pelapor), petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi yang berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, AKP Efriadi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 05.30 WIB di warung nasi milik korban di Jorong Batang Lapu, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Saat itu, sepeda motor milik korban, Honda CBR150R warna hitam merah BA 3526 OK, diparkir di dalam warung. Namun, saat saksi bangun tidur sekitar pukul 05.30 WIB, ia melihat pintu depan warung terbuka, dan sepeda motor sudah tidak ada lagi.
Kapolsek menambahkan dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali memberikan informasi dua orang laki-laki menawarkan sepeda motor serupa kepada warga Kinali dengan harga Rp5.000.000. Dengan informasi ini, petugas berhasil mengamankan pelaku AM yang tengah mengendarai sepeda motor Honda CBR150R warna hitam merah di Simpang Pasar Durian Kilangan. Nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut sesuai dengan milik korban Nurhayati.
Pelaku, bersama temannya berinisial UC, mengakui mereka mencuri sepeda motor tersebut dari warung nasi di Batang Lapu pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka masuk ke warung dengan merusak gembok pintu belakang, membawa sepeda motor yang kuncinya masih terpasang, dan menjualnya di daerah Kinali.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan adanya keterkaitan pelaku dengan pencurian satu unit Honda Scoopy di Penginapan Perdana di Ujung Gading, Kecamatan Lembang Melintang. Identitas pelaku lainnya yang sudah dikantongi akan dikejar.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.300.000. Pelaku beserta barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda CBR150R warna hitam merah dengan Nomor Polisi BA 3526 OK, telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolres Pasaman Barat, AKBP Nurhadiansyah, mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda atau tambahan. (mc)